You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Polda Metro Pastikan Cepat Tangkap Pencuri Kabel
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Polisi Segera Tangkap Pelaku Pencurian Kabel

‎Jajaran Polda Metro Jaya kembali menemukan sebuah pisau dan sebuah kabel di Jalan Medan Merdeka Selatan.‎ Pisau dan kabel tersebut ditemukan setelah dua personel Ditpolair Polda Metro Jaya melakukan penelusuran dalam saluran selama dua jam.

Tersangka, kita masih pengejaran, identitas sudah dikantongi, sore ini kita tangkap

Dari hasil penemuan ini, pihak kepolisian menargetkan penangkapan pelaku dapat dilakukan dalam waktu dekat.

‎Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Iwan Kurniawan mengatakan, kali ini pihaknya melakukan olah TKP di saluran air yang berada di sepanjang Jalan Merdeka Selatan.‎

Pelaku Pencurian Kabel Diduga Berkelompok

"Kami ingin dokumentasi untuk proses lebih lanjut. Tersangka, kita masih pengejaran, identitas sudah dikantongi, sore ini kita tangkap," ujarnya, Kamis (10/3).

Menurutnya olah TKP hari ini kembali dilakukan mengingat beberapa hari sebelumnya terkendala karena hujan. Seluruh hasil ini nantinya untuk melengkapi penyidikan yang terus dilakukan petugas.

‎"Kemarin hujan, jadi banyak air. Ada beberapa dokumentasi yang kita ambil dan barang bukti tambahan kita temukan sebuah pisau dan potongan kabel lagi yang ada kaitan dengan pencurian," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1201 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1192 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye997 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye956 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye863 personBudhi Firmansyah Surapati